Koperasi LKM Syariah Ikhuwah Bintang Ihsani
Artikel
Wed Feb 2018 20:02:00 Dilihat : 144 kali

Tentang Mudharabah

Pembiayaan Investasi atau Pembiayaan Mudharabah adalah akad kerja sama antara Bank selaku pemilik dana (shahih al maal) dengan nasabah selaku mudharib yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.

Rukun Mudharabah

Adapun rukun mudharabah adalah sebagai berikut :

  1. Orang yang berakad: (a) Pemilik Modal; (b) Pelaksana/usahawan;
  2. Modal (Maal)
  3. Kerja/Usaha
  4. Keuntungan
  5. Akad (Ijab Qobul). Pernyataan Ijab dan Qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut: (a) penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad). (b) pemerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak. (c) Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.

Implementasi Mudharabah

 

a. Tujuan Akad Mudharabah

Akad mudharabah digunakan oleh Bank untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan permodalan bagi nasabah yang memiliki keahlian dan keterampilan guna menjalankan usaha atau proyek dengan cara melakukan investasi bagi usaha atau proyek yang bersangkutan.

 

b. Akad Perjanjian

Di dalam akad perjanjian harus disebutkan dengan jelas baik secara tersirat maupun tersurat mengenai tujuan dari kontrak

 

c. Modal

  1. Modal adalah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut;
  2. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal yang diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut akan dinilai pada waktu akad
  3. Modal hanya diberikan untuk tujuan usaha yang sudah jelas dan disepakati bersama
  4. Modal harus berupa uang tunai, jelas jenis mata uangnya, dan jelas jumlahnya
  5. Modal harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap ataupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad
  6. Jika modal diserahkan secara bertahap maka harus jelas tahapannya maka disepakati bersama
  7. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk studi kelayakan(feasibility study) atau sejenisnya tidak termasuk dalam bagian dari modal. Pembayaran dari biaya-biaya tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak

d. Keuntungan

  1. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Keuntungan yang diperoleh merupakan hasil dari pengelolaan dana pembiayaan mudharabah yang diberikan
  2. Keuntungan harus diperuntukkan bagi kedua belah pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak
  3. Bagian keuntungan proporsional  bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan
  4. Penyedia dana menanggung semua kerugian akaibat dari mudharabah, dan pengelolah tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan yang disengaja, kelalaian atau pelanggaran kesepakatan.

e. Bagi Hasil

  1. Besar pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati
  2. Mudharib harus membayarkan bagian keuntungan yang menjadi hak Bank secara berkala sesuai dengan periode yang disepakati
  3. Bank tidak akan menerima pembagian keuntungan, bila terjadi kegagalan atau wanprestasi yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib
  4. Bila terjadi kegagalan usaha yang mengakibatkan kerugian disebabkan oleh kelalaian mudharib, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh mudharib
     

Sumber : 
Ifham Ahmad, 2015. Bedah Akad Pembiayaan Syariah. HeryaMedia;Depok

 

 


-

  • Hello this is a test comment.

    on March 5th, 2014