Wed Feb 2018 12:02:00 Dilihat : 78 kali
Tentang Akad Pembiayaan Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan dengan jelas brang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba/keuntungan dalam jumlah tertentu yang disebutkan. Akad mudharabah digunakan oleh Bank untuk memfasilitasi nasabah melakukan pembelian dalam rangka memenuhi kebutuhan.
Rukun jual beli
- Penjual (Bai’)
- Pembeli (Musytari)
- Obyek jual beli (Mabi’)
- Harga (Tsaman)
- Akad (Ijab Qabul)
Ketentuan umum Murabahah dalan Bank Syariah
- Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba
- Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah islam
- Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakti kualifikasinya
- Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba
- Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang
- Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
- Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati
- Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah
- Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dengan pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank
Ketentuan Murabahah kepda Nasabah
- Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepada bank
- Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu asset yang dipesannya secara sah dengan pedagang
- Bank kemudian menawarkan asset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nyasesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, karena secara hokum perjanjian tersebut mengikat, kemudian kedua belah pihak harus membuat kontran jual beli
Sumber :
Ifham Ahmad, 2015. Bedah Akad Pembiayaan Syariah. HeryaMedia;Depok
-
Hello this is a test comment.
on March 5th, 2014
-