Koperasi LKM Syariah Ikhuwah Bintang Ihsani
Profil

Sejarah

Koperasi adalah salah satu bentuk usaha berbadan hukum yang berdiri di Indonesia. Menurut undang-undang no 25 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 tentang perkoperasian, koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang, seseorang, atau badan hokum koperas idengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Lembaga keuangan mikro[LKM] yaitu lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat. Pengolahan simpanan dari lembaga keuangan mikro ini tidak semata-mata mencari keuntungan saja akan tetapi  juga bertujuan untuk membantu masyarakat. Lembaga keuangan mikro [LKM] ini berupaya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan juga usaha mikro, kecil dan usaha menengah diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan.

Legalitas

  1. Pendirian Koperasi LKM Syariah Ukhuwah Bintang Ihsani

Bertepatan pada hari rabu tanggal 14 desember 2016 dilakukan rapat pendirian Koperasi LKM Syariah Ukhuwah Bintang Ihsani. Rapat ini dihadirioleh 24 orang, Ke 24 orang pendiri ini kemudian secara sepakat menunjuk Para Pengawas, Dewan Pengawas Syariah dan Pengurus, untuk selanjutnya agar proses perizinan legal formal dapat segera diselesaikan.

Melalui Notaris Emy Efrianti Agustini, SH. M.Kn Akta pendirian Koperasi LKM Syariah Ukhuwah Bintang Ihsani disahkan dengan akta nomor 16 tertanggal 28 desember 2016 dan dikeluarkan juga Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 003058/BH/M.KUKM.2/I/2017 tertanggal 16 januari 2017 tentang pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa LKM Syariah Ukhuwah Bintang Ihsani

 

  1. Pengukuhan OJK

Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro di Bagian Ketiga Perizinan Pasal 9 (1) Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Kemudian dikuatkan kembali denga nterbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P.OJK) nomor 61/P0JK.05/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.5/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

Oleh Karena itu, Koperasi LKM Syariah Ukhuwah Bintang Ihsani mengajukan izin usaha yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Otoritas Jasa Keuangan melalui Kantor OJK Provinsi Bengkulu tertanggal 17 Januari 2017.

Keputusan tentang Pemberian Izin Usaha kepada Koperasi LKM Syariah Ukhuwah Bintang Ihsani keluar tertanggal 22 Februari 2017 dengan Nomor : KEP-56/NB.12/2017