Produk & Layanan
Produk Pembiayaan

Produk Pembiayaan

Produk Pembiayaan

Koperasi LKM Syariah Ukhuwah Bintang Ihsani sangat mendukung terbentuknya usaha produktif. Oleh Karena itu produk pembiayaan kita dorong kearah pembiayaan yang dapat menggerakkan perekonomian ummat. Adapun akad yang digunakan adalah akad murabahah, ijarah, musyarakah dan al qardh

Adapun jenis akad dan penggunaanya sbb :

  1. Akad Murabah yaitu akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba atau keuntungan dalam jumlah tertentu. Definisi lain murabahah adalah jual beli barang pada harga asal denga ntambaha nkeuntungan yang disepakati.  Pihak Koperasi LKM Syariah berusaha untukm endorong para nasabah agar penggunaan pembiayaan murabahah diarahkan kepada pembiayaan produktif.
  2. Akad Ijarah yaitu Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiriPada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa. Penggunaan ini pada kebutuhan Pembiayaan Umroh dan Pembiayaan Pendidikan